Hoşgeldin, Ziyaretçi! [ Kayıt Ol | Giriş Yap

About stoolpint9

Tanıtım:

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Mengenai Tata Metode Mendapat Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Posisi
Halo Kawan dekat, bertemu kembali ya di Kanal yang serupa, dalam kesempatan ini admin dapat share data terakhir berkaitan dengan salinan Ketetapan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Studi serta Tehnologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 terkait Tata Langkah Peroleh Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Jabata yang diluncurkan di tanggal 26 September 2022. Adapun isi pada surat selebaran itu yakni berikut ini : BAB I

KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Aturan Menteri ini yang diartikan dengan: Sertifikat Pengajar ialah bukti resmi menjadi pernyataan yang diserahkan ke guru selaku tenaga professional.
Program Pengajaran Karier Guru untuk Guru dalam Posisi yang setelah itu disebutkan Program PPG dalam Kedudukan yaitu program pengajaran yang digelar sesudah program sarjana atau sarjana implementasi untuk Guru Dalam Kedudukan buat memperoleh Sertifikat Pengajar di pengajaran anak umur dini lajur pengajaran resmi, pengajaran dasar, dan pengajaran menengah.
Instrumen Sipil Negara yang seterusnya dipersingkat ASN yaitu karier buat karyawan negeri sipil dan karyawan pemerintahan dengan persetujuan kerja yang bekerja di institusi pemerintahan.
Guru Dalam Kedudukan ialah Guru yang udah mengajarkan di unit pengajaran, baik yang diadakan oleh pemerintahan pusat, pemda, ataupun penduduk pelaksana pengajaran yang udah miliki Persetujuan Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama.
Instansi Pengajaran Tenaga Kependidikan yang seterusnya dipersingkat LPTK ialah perguruan tinggi yang dikasih pekerjaan oleh pemerintahan untuk menggelar program pemasokan guru pada pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, dan/atau pengajaran menengah dan untuk menggelar dan meningkatkan pengetahuan kependidikan dan nonkependidikan.
Mahasiswa yakni Guru Dalam Posisi peserta Program PPG dalam Posisi.
Program Study merupakan kesatuan pekerjaan pengajaran dan evaluasi yang miliki kurikulum dan cara evaluasi spesifik dalam sebuah model pengajaran akademis, pengajaran jabatan, dan/atau pengajaran vokasi.
Guru ialah pengajar professional dengan pekerjaan khusus mendidik, mendidik, menuntun, arahkan, latih, memandang, dan menilai peserta didik pada pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, dan pengajaran menengah.
Grup Credit Semester yang sesudah itu dipersingkat sks yakni ukuran waktu kesibukan belajar yang ditanggung pada Mahasiswa perminggu per semester pada proses evaluasi lewat aneka macam evaluasi atau besarnya pernyataan atas sukses usaha Mahasiswa dalam mengikut kesibukan kurikuler dalam suatu Program Study.
Kementerian ialah kementerian yang mengadakan pekerjaan pemerintah di sektor pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, dan tehnologi.
Menteri merupakan menteri yang menggelar soal pemerintah dibidang pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, serta tehnologi.
Direktur Jenderal yakni direktur jenderal yang punyai pekerjaan menggelar penjabaran dan penerapan ketetapan dibidang pemanduan guru, pengajar yang lain, dan tenaga kependidikan.
Dinas Pengajaran yakni dinas yang bertanggung-jawab di bagian pengajaran di area propinsi atau kabupaten/kota sama dengan kuasanya.
Pasal 2

Sertifikasi punya tujuan untuk berikan pernyataan ke Guru Dalam Kedudukan jadi tenaga professional di grup pengajaran dalam pemenuhan kapabilitas pedagogik, personalitas, sosial, serta professional sesuai ketetapan

aturan perundang-undangan. Pasal 3

Sertifikasi pengajar untuk Guru Dalam Kedudukan dilakukan lewat Program PPG dalam Kedudukan. Pasal 4 Guru Dalam Posisi sama dengan diterangkan dalam Pasal 3 sebagai Guru Dalam Posisi yang diangkat s/d tahun 2025.
Guru Dalam Kedudukan sebagai halnya dikatakan di ayat (1) terbagi atas:

a. Guru yang udah miliki sertifikat pengajaran Guru pendorong;

b. Guru yang sudah mengikut pengajaran dan latihan kedudukan Guru tetapi belum lulus uji tulis nasional atau tes kapabilitas dalam akhir pengajaran dan latihan pekerjaan Guru; dan

c. Guru yang belum mempunyai Sertifikat Pengajar yang tak terhitung Guru seperti dikatakan dalam huruf a serta huruf b.
BAB II PERSYARATAN Pasal 5

Calon Mahasiswa mesti penuhi syarat sebagaimana berikut: - dengan status sebagai Guru Dalam Kedudukan dan masih aktif melakukan pekerjaan selaku Guru waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
- punyai penyisihan akademis Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
- punyai Nomor Unik Pengajar serta Tenaga Kependidikan; d. berumur tertinggi 58 (lima puluh delapan) tahun di tahun berkenaan;
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya;
- berkepribadian baik; serta
- tercatat di mekanisme data dasar pengajaran Kementerian.
BAB III

PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN Sisi Kesatu Umum Pasal 6

Program PPG dalam Posisi digelar dengan stage seperti berikut: penentuan jumlah Mahasiswa;
pemasyarakatan Program PPG dalam Kedudukan;
pendapatan calon Mahasiswa; dan
penerapan Program PPG dalam Posisi.
Sisi Ke-2

Pengesahan Jumlah Mahasiswa

Pasal 7 Pemastian jumlah Mahasiswa sebagai halnya diartikan dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dijalankan oleh Menteri tiap tahun.
Menteri dalam memutuskan jumlah Mahasiswa sama dengan diartikan di ayat (1) bisa mewakilkan kekuasaan ke Direktur Jenderal.
Sisi Ke-3

Publikasi Program PPG dalam Posisi Pasal 8 Pemasyarakatan Program PPG dalam Kedudukan sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 6 huruf b dijalankan buat memberitahukan penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi lewat media electronic dan nonelektronik.
Info penyelenggaraan Program PPG dalam Kedudukan sama dengan dikatakan pada ayat (1) meliputi:

a. jumlah Mahasiswa sebagai halnya diartikan dalam Pasal 7;

b. tata metode register; serta

c. sistem penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi.
Publikasi sebagai halnya diartikan pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. Direktorat Jenderal ke:

1. Dinas Pengajaran; serta

2. LPTK yang ditentukan menjadi pelaksana Program PPG dalam Posisi; dan

b. Dinas Pengajaran pada unit pengajaran sesuai sama wewenangnya.
Sisi Ke-4

Pendapatan Calon Mahasiswa

Pasal 9

Akseptasi calon Mahasiswa seperti diterangkan dalam Pasal 6 huruf c dilakukan lewat tingkatan sebagaimana berikut:

a. register;

b. saringan; dan

c. pemberitahuan. Pasal 10

Calon Mahasiswa mengerjakan register sama dengan dikatakan dalam Pasal 9 huruf a lewat halaman sah Kementerian. Pasal 11 Calon Mahasiswa mengikut penyaringan sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 9 huruf b dengan bagian:

a. saringan administrasi; dan

b. saringan akademis.
Penyaringan seperti diartikan pada ayat (1) dilaksanakan oleh club saringan nasional yang dikukuhkan oleh Direktur Jenderal.
Penyeleksian administrasi seperti diterangkan di ayat (1) huruf a dijalankan lewat konfirmasi serta validasi naskah administrasi selaku pemenuhan kriteria untuk jadi calon Mahasiswa.
Saringan akademis seperti diartikan pada ayat (1) huruf b dilaksanakan lewat ujian akademis berbasiskan computer yang dikerjakan secara dalam jaringan dan/atau luar jaringan.
Pasal 12

Saringan akademis seperti dikatakan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dieksepsikan untuk Guru Dalam Kedudukan sama dengan dikatakan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b. Pasal 13 Informasi hasil penyaringan calon Mahasiswa sama dengan diterangkan dalam Pasal 9 huruf c dijalankan dengan bertahap berikut ini:

a. informasi hasil penyaringan administrasi; serta

b. informasi hasil penyeleksian akademis.
Informasi sama dengan dikatakan pada ayat (1) dikatakan oleh Direktorat Jenderal lewat situs sah Kementerian.
Pasal 14 Buat calon Mahasiswa yang dikatakan lulus penyeleksian dalam informasi seperti dikatakan dalam Pasal 13 sebagai peserta Program PPG dalam Kedudukan.
Keterlibatan calon Mahasiswa sebagai Peserta Program PPG dalam Kedudukan seperti dikatakan di ayat (1) dalam tiap Program PPG ditetapkan berdasar pada pemastian jumlah Mahasiswa oleh Menteri sebagai halnya diartikan dalam Pasal 7.
Penetapan keterlibatan calon Mahasiswa seperti diartikan pada ayat (2) dengan memperhitungkan syarat-syarat:

a. zaman kerja yang paling lama;

b. umur paling tinggi;

c. unit pengajaran dari wilayah khusus; serta

d. pengumpulan nilai hasil saringan tertinggi.
Buat calon Mahasiswa yang sudah lulus penyaringan berdasar pada penilaian sama dengan diterangkan pada ayat (3) diputuskan sebagai Mahasiswa PPG sesuai pemastian jumlah Mahasiswa yang dikukuhkan oleh Menteri tiap-tiap tahun sama dengan dikatakan dalam Pasal 7.
BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31

Pada waktu Ketentuan Menteri ini mulai berlakunya, calon Mahasiswa yang udah ditetapkan lulus penyeleksian administrasi tahapan I, penyeleksian kapabilitas akademis, dan penyaringan administrasi babak II berdasar pada Ketetapan Menteri Pengajaran serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 mengenai Tata Teknik Peroleh Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Posisi (Kabar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), masih tetap bisa mengikut Program PPG dalam Kedudukan sama dengan diterangkan dalam Ketentuan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32

Ketika Ketetapan Menteri ini mulai berlakunya: saran tehnis implementasi Ketetapan Menteri Pengajaran serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 mengenai Tata Metode Mendapatkan Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Kedudukan (Info Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditetapkan masih berlaku sejauh tak berseberangan serta belum ditukar berdasar keputusan dalam Ketentuan Menteri ini; serta
Ketentuan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 terkait Tata Teknik Peroleh Sertifikat Pengajar untuk Guru dalam Kedudukan (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditarik dan ditetapkan tidak berlaku.
Buat info serta file sedetailnya berkaitan dengan salinan Keputusan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Penelitian dan Tehnologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 perihal Tata Metode Mendapatkan Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Jabata yang diluncurkan di tanggal 26 September 2022 bisa kalian download di sini : Click Di tempat ini Demikianlah informasi yang bisa kami berikan, mudah-mudahan berfaedah. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

H4 Kamu Telah Menyaksikan Video Terakhir Berikut di bawah ini?: /H4

Tags Terkenal /H4

#ppg-prajab#ppg-daljab#ppg-2022#ppg-kemenag#permendikbudristek#surat-edaran Sharing Data Terkini 1
Apa benar SSCASN Untuk Registrasi PPPK Guru, Tekhnis serta Kesehatan Tahun 2022 dibuka Ini hari 05 Oktober 2022? Ini Keterangan BKN 05 Okt 2022


2
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Mengenai Tata Langkah Peroleh Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Posisi 05 Okt 2022


3
Aduh! Ini Daftar 32 Institusi Yang Tak Melaksanakan Pencatatan Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2022! Yok Periksa Wilayahmu! 05 Okt 2022


4
Up-date RKAS : Launching Terapan Ide Aktivitas Serta Budget Sekolah (Arkas) Kemendikbudristek Versus 3.4 04 Okt 2022



5
Tulis! Tak boleh Hingga sampai Terlambat Ini Cut-off atau Batasan Waktu Data EMIS Untuk Peruntukan BOS Tahun 2023 04 Okt 2022



Informasi Tren 1
Daftar Nama Tenaga Honorer Yang Masuk Ke Dalam Database Program Pendaftaran Non ASN BKN 242,200


2
100 Masalah Latihan serta Kunci Jawaban Penyiapan Pretest PPG Tahun 2022 212,550


3
Surat Selebaran Pernyataan Penerapan Evaluasi Validasi Kapabilitas Tehnis Kedudukan Fungsional Pengawas Sekolah Tahun 2022 105,177


4
Atribut serta Busana/Seragam Dinas PNS serta PPPK Guru Tahun 2021 89,047


5
Surat Selebaran Menteri PANRB Perihal Pendaftaran Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Lembaga Pemerintahan 80,229
info pppk

Üzgünüz,Herhangi bir ilan bulunamadı.